Dalam konteks perbankan yang semakin berkembang, pemahaman tentang faktor-faktor yang mempengaruhi preferensi individu dalam memilih bank menjadi penting. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis preferensi Aparatur Pengadilan Agama di Martapura dalam memilih antara bank konvensional dan bank syariah berdasarkan metodologi sosiologi hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa preferensi mereka dalam memilih bank syariah atau bank konvensional dipengaruhi oleh faktor agama, kepatuhan terhadap hukum Islam, dan pemahaman terhadap prinsip hukum perbankan Islam itu sendiri. Sebagian memilih bank syariah karena kesesuaian dengan prinsip syariah, sementara yang lain lebih memilih bank konvensional karena alasan praktis dan kemudahan akses. Pertimbangan seperti keuntungan finansial, biaya transaksi, dan kenyamanan layanan perbankan menjadi pertimbangan penting dalam memilih bank.
Copyrights © 2024