Penelitian ini mengkaji banyaknya produk makanan dan minuman UMKM Desa Ketitanglor yang belum memiliki label halal. Fokus utama penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan konsumen muslim terhadap produk makanan tanpa label halal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data pada penelitian ini adalah wawancara dengan pelaku UMKM. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen oleh pelaku UMKM Desa Ketitanglor tidak sepenuhnya dapat teralisasikan dengan maksimal mengingat masih adanya pelaku usaha yang tidak mencantumkan label halal yang benar dan jelas pada produknya. Selain itu pelaku usaha UMKM di Desa Ketitanglor tidak sepenuhnya memenuhi asas-asas perlindungan konsumen dan hak-hak konsumennya. Dampak yang dirasakan bagi pelaku yang tidak mencantumkan label halal yaitu resiko pidana 2 tahun dan denda 2 milyar rupiah, sedangkan bagi konsumen adalah banyak konsumen yang merasa khawatir dengan beredarnya produk makanan dan minuman tanpa label halal yang memiliki kemungkinan dapat menyebabkan gangguan kesehatan. Selain haknya tidak terpenuhi, para konsumen juga merasa kesulitan membedakan produk tersebut halal atau tidak.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024