Pencurian, perampokan, dan korupsi merupakan kejahatan serius yang merusak struktur sosial dan menimbulkan penderitaan, terutama bagi kalangan masyarakat bawah yang sangat mengandalkan dukungan negara dalam memenuhi hak-hak mereka. Meskipun istilah tersebut tidak secara langsung disebutkan dalam hukum Islam, Islam memberikan penekanan kuat pada pentingnya moralitas dan spiritualitas sebagai upaya pencegahan terhadap perilaku menyimpang. Penelitian ini berfokus pada krisis moral yang mencakup tindakan pencurian, perampokan, dan korupsi dari sudut pandang hukum dan psikologi Islam. Dengan menggunakan metode studi literatur, penelitian ini mengkaji berbagai literatur terkait penanganan kejahatan moral dalam Islam. Temuan penelitian menunjukkan bahwa strategi preventisasi, kuratisasi dan rekontruksi diperlukan dalam upaya mencegah dan menanggulangi perilaku menyimpang. Pendidikan moral yang berlandaskan nilai-nilai Islam, terutama jika diterapkan sejak usia dini, terbukti efektif dalam menumbuhkan kesadaran individu tentang pentingnya integritas dan tanggung jawab sosial.
Copyrights © 2024