Reformasi hukum di era digital merupakan langkah strategis dalam menghadapi dinamika perkembangan teknologi informasi yang pesat di Indonesia. Era digital menghadirkan tantangan kompleks, seperti keamanan data, perlindungan privasi, regulasi e-commerce, dan pengelolaan informasi digital, yang menuntut adaptasi kerangka hukum yang responsif dan inklusif. Studi ini menganalisis tantangan utama yang dihadapi oleh sistem hukum di Indonesia dalam merespons revolusi digital, termasuk keterbatasan regulasi yang ada, minimnya kesadaran hukum masyarakat, dan kesenjangan infrastruktur teknologi. Selain itu, penelitian ini juga mengeksplorasi peluang yang ditawarkan era digital, seperti penguatan efisiensi administrasi hukum melalui teknologi, penyediaan layanan hukum berbasis digital, dan peningkatan akses masyarakat terhadap keadilan. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengkaji literatur terkait, peraturan perundang-undangan, serta kasus-kasus hukum digital di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi hukum yang efektif di era digital memerlukan pembaruan regulasi yang komprehensif, penguatan kapasitas institusi hukum, serta kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Temuan ini memberikan rekomendasi strategis untuk mewujudkan ekosistem hukum yang adaptif dan berkeadilan dalam era digital.
Copyrights © 2024