Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab ahli waris terhadap harta peninggalan debitur yang telah meninggal dunia dan dinyatakan pailit berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Permasalahan kepailitan menjadi kompleks ketika debitur meninggal dunia sebelum proses kepailitan selesai, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana tanggung jawab ahli waris terhadap utang pewaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan library research, yang menganalisis berbagai sumber hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ahli waris memiliki tanggung jawab terbatas terhadap harta peninggalan debitur pailit berdasarkan konsep "beneficiary heir" dengan prinsip pemisahan harta (boedelscheiding), di mana tanggung jawab ahli waris hanya sebatas pada nilai harta peninggalan yang diterima. Penelitian ini juga menemukan adanya ketidakharmonisan antara Undang-Undang Kepailitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam pengaturan tanggung jawab ahli waris. Penelitian ini menyimpulkan perlunya harmonisasi peraturan perundang-undangan dan merekomendasikan pendekatan penyeimbangan antara perlindungan kreditur dan hak ahli waris dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Copyrights © 2025