Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Danantara Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara pada 24 Februari 2025, bersamaan dengan disahkannya Undang-Undang BUMN pada 5 Februari 2025. Lembaga ini akan mengelola aset BUMN senilai US$900 miliar atau sekitar Rp14.615 triliun, dengan tujuan mengoptimalkan pengelolaan aset dan dividen BUMN serta mendorong investasi strategis guna pertumbuhan ekonomi. Sebagai sovereign wealth fund (SWF), Danantara berpotensi meningkatkan cadangan devisa, memperkuat nilai tukar Rupiah, serta mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri. Konsolidasi aset BUMN diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi ke 5,1–5,4% pada 2025, dengan potensi mencapai 8% dalam jangka menengah. Namun, risiko seperti penurunan likuiditas perbankan akibat terserapnya dividen BUMN, serta potensi korupsi dan inefisiensi jika pengawasan lemah, perlu diwaspadai. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengawasan berlapis dan transparansi dalam pengelolaan investasi agar manfaat Danantara dapat dimaksimalkan.
Copyrights © 2025