Guru memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. UU No. 14 tahun 2005 mengamanatkan bahwa guru wajib bekerja minimal 24 jam tetap mengajar dan maksimal 40 jam tetap mengajar per minggu; namun, karena kondisi yang ada di daerah-daerah tertentu, tidak semua guru dapat memenuhi kewajiban ini. Hal ini menggambarkan belum memadainya pelatihan guru di lembaga pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis beban kerja guru dari perspektif yuridis, sosial, dan filosofis. Penelitian ini menggunakan tinjauan literatur dan metodologi analisis deskriptif kualitatif. Temuan dari penelitian ini adalah: Beban kerja guru secara hukum diatur oleh peraturan pemerintah dan arahan menteri pendidikan. Di antaranya adalah: Permendikbudristek No. 262 Tahun 2022, Permendikbudristek No. 15 Tahun 2018, PP No. 19 Tahun 2017, dan Permendiknas No. 30 Tahun 2011. Aspek sosiologis dari beban kerja guru, khususnya beban mengajar yang diamanatkan sebanyak 24 jam tetap mengajar, menjadi tantangan yang signifikan bagi sekolah dan perlu dievaluasi kembali, karena tidak semua pendidik mencapai beban kerja 24 jam tetap mengajar secara penuh. Konsep filosofis beban kerja guru beban kerja guru seharusnya tidak hanya diukur secara kuantitatif, seperti melalui jumlah jam mengajar atau tugas administratif, tetapi juga secara kualitatif.
Copyrights © 2025