Penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda Indonesia telah menjadi isu nasional yang krusial dengan dampak multidimensional, baik dari sisi kesehatan, sosial, maupun hukum. Generasi muda yang seharusnya menjadi pilar pembangunan justru menjadi kelompok paling rentan terhadap paparan narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena tersebut melalui pendekatan kriminologi hukum pidana dengan menyoroti faktor-faktor kriminogenik yang melatarbelakangi perilaku penyalahgunaan serta mengevaluasi efektivitas kebijakan hukum yang berlaku, khususnya implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatif-empiris. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendekatan hukum yang cenderung represif belum mampu menanggulangi akar masalah penyalahgunaan narkoba secara menyeluruh. Banyak pengguna muda justru menjadi korban overkriminalisasi, tanpa memperoleh akses rehabilitasi yang layak. Faktor sosial seperti tekanan kelompok sebaya, disfungsi keluarga, dan krisis identitas berperan besar dalam mendorong keterlibatan remaja dalam penggunaan narkoba. Oleh karena itu, diperlukan strategi penanggulangan yang lebih humanis dan integratif dengan menekankan pada aspek edukatif, preventif, serta rehabilitatif berbasis komunitas. Kajian ini merekomendasikan pembaruan kebijakan yang lebih adil dan berorientasi pada pemulihan sosial generasi muda.
Copyrights © 2025