Melalui PERMA No.14 Tahun 2019, Mahkamah Agung (MA) memperbaharui hukum terkait gugatan sederhana, salah satu isinya merubah total nilai kerugian materi yang bisa diterima pada gugatan sederhana maksimal jadi 500 juta rupiah. Bagi pelaku usaha serta konsumen yang bersengketa perdata umum utamanya pada jalannya perjanjian yang terganggu sebab ada sejumlah pihak yang tidak bisa mencukupi prestasi atau kewajiban kontraktualnya dengan mendalilkan keadaan memaksa (force majeure) menjadi angin segar. Force majeure baik dalam hukum perjanjian Indonesia maupun Malaysia memicu sebuah sengketa kontrak yang berlangsung mesti dinilai sesuai kasus per kasus serta memfokuskan kesesuaiannya dengan beragam aturan yang berlaku. Sehingga gugatan sederhana dapat dilakukan sebagai upaya efektif dikarenakan durasi penuntasan yang cepat serta murah. Gugatan Sederhana di Malaysia di kenal dengan nama “Small Claims Procedure” dijalankan sejak 2012 hingga sekarang, dengan total maksimal kerugian materi yang diterima 5000 RM. Dengan melihat komparasi hukum terkait gugatan sederhana antara Indonesia dan Malaysia maka bakal tampak bahwa gugatan sederhana yang dijalankan di Indonesia lebih baik pada hal total nilai kerugian materi yang bisa diterima serta kecepatan prosesnya. Karenanya, kelebihan tata cara gugatan sederhana ini mesti diberdayakan dengan masif dan berkelanjutan lewat seminar, webminar, talkshow, penulisan artikel, jurnal oleh pemerintah, akademisi, praktisi hukum, pemilik usaha, atau oleh siapapun” agar jadi budaya hukum pilihan utama saat menjalani sengeketa perdata umum dengan kerugian tertentu.
Copyrights © 2025