Dengan penyuluhan hukum yang terstruktur, partisipatif, dan inklusif, Kantor Desa Gelam Jaya dapat menjadi model pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan narkotika di tingkat akar rumput. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengethaui peran penyuluh hukum dalam pelaksanaan sosialisasi hukum terkait pencegahan bahaya narkotika di Kantor Desa Gelam Jaya, strategi dan metode sosialisasi hukum yang digunakan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di tingkat desa, khususnya di Desa Gelam Jaya dan untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan penyuluhan dan sosialisasi hukum terhadap bahaya narkotika di lingkungan masyarakat Desa Gelam Jaya. Metode studi literatur digunakan dalam penelitian ini untuk menelaah berbagai referensi yang relevan terkait penyuluhan hukum dan upaya pencegahan bahaya narkotika, khususnya dalam konteks pelaksanaannya di lingkungan desa seperti Desa Gelam Jaya. Hasil dalam penelitian ini adalah keberhasilan penyuluhan dan sosialisasi hukum terkait bahaya narkotika di Desa Gelam Jaya sangat bergantung pada sinergi antara faktor pendukung dan kemampuan untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Diperlukan perencanaan yang matang, pendekatan yang inklusif, serta penguatan kapasitas masyarakat agar program ini dapat berjalan berkelanjutan.
Copyrights © 2025