Perlindungan hukum terhadap konsumen merupakan hal yang penting untuk memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat terkait peredaran produk pangan olahan. Makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya dapat membahayakan konsumen dan berpotensi menyebabkan kerugian kesehatan yang serius. Dalam peraturan hukum yang ada di Indonesia mengatur sanksi terhadap pelanggaran peredaran produk pangan olahan yang mengandung bahan kimia berbahaya, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2.000.000.000. Memperkuat perlindungan hukum eksternal berupa penguatan regulasi dan peningkatan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk menjamin hak konsumen dan keamanan pangan. Penting dilakukan peningkatkan pengawasan BPOM melalui kontrol Pre Market dan Post Market yang lebih efektif serta memperkuat kerja sama dengan instansi terkait untuk menjamin pengawasan yang komprehensif. Pelaku usaha wajib mematuhi peraturan hukum, menggunakan bahan aman, dan bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan untuk melindungi konsumen dari bahaya bahan kimia berbahaya.
Copyrights © 2025