Artikel ini membahas inovasi pelayanan masyarakat penyelenggaraan Online Singel Submission pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat adalah memberikan pelayanan publik pada masyarakat/investor/penanam modal atas penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengambilan data berdasarkan wawancara yang dilakukan kepada pegawai Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumatera Barat, observasi lapangan, studi kepustakaan dan dari jurnal online.  Hasil dari kegiatan ini adalah menyediakan pelayanan publik atas penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan serta sarana dan prasarana dengan tujuan kemudahan kepada masyarakat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Selain itu, melalui Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan memberikan pelatihan dan bimtek kepada pelaku usaha dan layanan pendampingan terhadap perizinan yang diatur melalui, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pemerintah Pemerintah Nomor 6 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025