Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora
Vol. 2 No. 2 (2022): Juni : Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI PENGADILAN NEGERI CIBINONG (studi kasus nomor 327/pid.b/201/PN.Cbi)

Markuat Markuat (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan)



Article Info

Publish Date
26 Aug 2022

Abstract

Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana pembunuhan yang didahului oleh rencana pembunuhan terlebih dahulu. Namun, pengertian dan syarat unsur berencana dalam tindak pidana pembunuhan berencana tidak dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keadaan demikian menjadikan pengertian dan syarat unsur berencana mengalami dinamika. Pada konteks ini, dibutuhkan kepekaan hakim dalam menganalisis, mempertimbangkan, dan memutus perkara tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam Putusan Nomor 327/pid.b/201/PN.Cbi. Apakah pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana karena telah mempersiapkan diri untuk membunuh “korban”, meskipun yang dibunuh adalah orang lain. Metode yang digunakan untuk menganalisis putusan tersebut adalah yuridis normatif dengan dua pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hakim menggunakan istilah persiapan dalam mempertimbangkan unsur rencana kurang tepat. Demikian juga pertimbangan unsur berencana yang hanya berfokus pada syarat adanya pemutusan kehendak dengan tenang, dan adanya jarak waktu tertentu adalah kurang lengkap. Seharusnya dilengkapi dengan pelaksanaan rencana dengan tenang.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Khatulistiwa

Publisher

Subject

Humanities Education

Description

Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora, adalah jurnal studi ilmu-ilmu Sosial humaniora dan pendidikan yang bersifat peer-review dan terbuka. Bidang kajian dalam jurnal ini termasuk linguistik, sastra, filsafat, psikologi, hukum, pendidikan, sosial dan studi budaya. Jurnal Sosial ...