Dalam sistem demokrasi, perilaku memilih idealnya didasarkan pada pertimbangan rasional seperti visi, misi, dan rekam jejak para calon kandidat. Namun, realitasnya di lapangan menunjukkan bahwa proses pengambilan keputusan politik masyarakat masih kerap dipengaruhi oleh faktor-faktor non-rasional, salah satunya adalah praktik politik uang. Kenyataan ini tidak hanya mencerminkan rendahnya kesadaran politik masyarakat, tetapi juga menunjukkan adanya permasalahan yang mendalam, seperti tekanan ekonomi, keterbatasan akses terhadap pendidikan politik, hingga budaya politik yang sudah terbentuk sejak lama di kehidupan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh sikap permisif masyarakat terhadap praktik politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Padang. Dengan menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif, penelitian ini melibatkan lebih dari 1.400 responden yang disurvei melalui penyebaran kuesioner. Hasil menunjukkan bahwa sebanyak 61,6% responden mengaku terpengaruh oleh politik uang dalam menentukan pilihan, sedangkan 38,4% menyatakan tidak terpengaruh. Selain itu, 43,8% responden mengakui pernah menerima uang atau barang seperti sembako dari pasangan calon atau tim sukses, menunjukkan masih kuatnya budaya permisif di tengah masyarakat. Faktor dominan yang memengaruhi sikap tersebut meliputi kondisi ekonomi masyarakat, rendahnya literasi politik, dan lemahnya penegakan hukum. Temuan ini menunjukkan bahwa praktik politik uang masih menjadi tantangan yang serius dalam demokrasi lokal. Oleh karena itu, diperlukan upaya strategis untuk meningkatkan kesadaran politik masyarakat, antara lain dengan memperkuat integritas penyelenggaraan pemilu, dan menegakkan hukum secara tegas guna memutus siklus politik uang yang terus berulang.
Copyrights © 2025