Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dapat terjadi pada siapa saja. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberi perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan melalui program Ruang Rindu. Metode yang dipergunakan adalah deskriptif kualitatif dengan cara melakukan wawancara yang mendalam kepada narasumber terkait. Teori yang digunakan pada penelitian ini adalah teori alokasi anggaran dari Bland. Teori Bland mampu menjawab alokasi anggaran APBD yang jumlahnya pada tahun 2023 itu 325 juta dan 2024 itu 444 juta mampu dengan baik teralokasi sampai ke bawah ke masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya Alokasi anggaran APBD yang disalurkan untuk program Ruang Rindu yang didalamnya mempunyai dua titik fokus yakni penanganan korban kekerasan dan pemberdayaan ekonomi perempuan korban kekerasan berhasil dalam pengimplementasiannya dan mampu terealisasi dengan baik disetiap kegiatan yan ada di program Ruang Rindu. Hal ini menunjukkan Bahwasannya program Ruang Rindu sangatlah membantu terutama dalam penanganan korban kekerasan di Kabupaten Banyuwangi serta dengan adanya anggaran yang cukup memadahi mampu menunjang segala aspek yang menjadi kebutuhan didalamnya seperti bantuan medis, ahli psikolog, alat menjahit,kain dan canting serta hal lainnya.
Copyrights © 2025