Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai pembiayaan syariah pada sektor bisnis. Metodologi yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, yang khusus berfokus pada kajian sumber-sumber bibliografi. Temuan yang disajikan dalam artikel ini menunjukkan perlunya transformasi metode pembiayaan usaha, beralih dari pinjaman atau kredit tradisional ke pembiayaan syariah atau pengaturan kontrak lainnya yang tersedia di Lembaga Keuangan Syariah. Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, bank konvensional dikaitkan dengan riba. Seorang muslim dilarang melakukan riba karena dilarang oleh Allah, sebagaimana tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 275. Peralihan suatu korporasi dari pembiayaan konvensional ke pembiayaan syariah tentu memberikan banyak keuntungan dan hasil yang bermanfaat. Khususnya, dalam pembiayaan syariah, konsep bunga tidak ada, dengan pelaku usaha tidak ada hubungan antara wasiat dan bunga.
Copyrights © 2025