Pernikahan merupakan ikatan emosional dan legal antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dan harmonis. Namun, dinamika rumah tangga seringkali menghadirkan konflik, baik internal antara pasangan maupun eksternal yang melibatkan pihak ketiga seperti mertua. Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah perceraian antara selebriti Ria Ricis dan Teuku Ryan, yang memunculkan diskursus mengenai peran konflik mertua-menantu dalam keretakan rumah tangga. Fenomena ini menunjukkan perlunya pendekatan hukum yang komprehensif terhadap isu perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perceraian berdasarkan perspektif hukum perkawinan di Indonesia dengan studi kasus perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji regulasi, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa konflik rumah tangga dapat bersumber dari ketidakharmonisan relasi antarkeluarga, minimnya komunikasi, serta ketimpangan peran dan ekspektasi sosial. Dalam kasus Ria Ricis, hubungan yang kurang harmonis dengan mertua serta ketidakadilan dalam relasi keluarga menjadi latar belakang utama perceraian. Proses hukum telah dilakukan sesuai ketentuan UU Perkawinan, termasuk mediasi dan penetapan hak asuh anak berdasarkan prinsip kepentingan terbaik anak. Perceraian sebaiknya ditempuh sebagai jalan terakhir ketika seluruh upaya damai gagal. Oleh karena itu, penting bagi pasangan suami istri untuk membangun komunikasi terbuka, menetapkan batasan keluarga yang sehat, serta menjadikan hukum sebagai sarana perlindungan, bukan semata penyelesaian konflik.
Copyrights © 2025