Latar Belakang : Kepemimpinan dalam lembaga pemasyarakatan memainkan peran strategis dalam menjembatani antara penegakan hukum dan rehabilitasi narapidana dalam kerangka hak asasi manusia. Di tengah tantangan modern seperti kejahatan siber, narkotika lintas negara, serta tuntutan transparansi publik, kepemimpinan yang efektif menjadi kunci dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada perubahan perilaku. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam bagaimana praktik kepemimpinan dalam lembaga pemasyarakatan dapat meningkatkan efektivitas rehabilitasi, menjamin perlindungan hak asasi manusia, dan merespons tantangan modern secara adaptif dan humanis. Metode : Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus yang berfokus pada praktik kepemimpinan di lembaga pemasyarakatan. Hasil dan Pembahasan : Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemimpinan yang visioner dan transformatif mampu mengintegrasikan strategi pembinaan berbasis bukti, menjalin kolaborasi lintas sektor, serta menerapkan prinsip restorative justice. Pemimpin yang efektif tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi agen perubahan yang memotivasi staf dan warga binaan untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang produktif dan bermartabat. Kesimpulan : Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan proses rehabilitasi sangat ditentukan oleh kualitas kepemimpinan yang mampu memadukan ketegasan hukum, empati sosial, dan inovasi manajerial dalam satu kesatuan misi kemanusiaan.
Copyrights © 2024