Qisās adalah konsep dalam hukum Islam yang mengatur pembalasan setimpal terhadap tindakan pembunuhan dan penganiayaan. Tujuannya adalah menegakkan keadilan dan memberikan efek jera. Namun, penerapan qisās menimbulkan perdebatan mengenai relevansinya dalam konteks masyarakat modern. Beberapa negara dengan sistem hukum Islam, seperti Arab Saudi, Iran, dan Pakistan, masih menerapkan qisās dalam sistem peradilan mereka. Misalnya, di Iran, hukum pidana mencakup qisās sebagai metode hukuman, di mana keluarga korban dapat meminta hukuman yang setimpal bagi pelaku. Namun, penerapan qisās juga menghadapi kritik, terutama terkait dengan kemungkinan penyalahgunaan, seperti dalam kasus pembunuhan atas dasar kehormatan. Selain itu, terdapat pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan hak asasi manusia dan standar keadilan modern. Oleh karena itu, penting untuk mengevaluasi kembali penerapan qisās dalam konteks masa kini, dengan mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dan perkembangan sistem peradilan modern.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025