Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum ahli waris dalam sengketa pertanahan antara ahli waris dan pemerintah daerah serta pertanggungjawaban perbuatan melawan hukum pejabat publik. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-kualitatif, memfokuskan analisis pada bahan hukum primer (UUPA 1960, KUHPerdata, PP No. 24/1997, Peraturan BPN No. 3/1997, dan putusan PN Bireuen, PT Banda Aceh, serta MA No. 6581 K/Pdt/2024) dan bahan sekunder berupa literatur hukum dan jurnal ilmiah. Objek kajian dalam penelitian ini adalah perkara M. Dewantara bin H. Hasballah Daud vs. Pemkab Aceh Utara/Bireuen, di mana gugatan ahli waris atas tanah seluas ±35.000 m² berujung pada penolakan formil di tiga tingkat peradilan. Temuan utama menunjukkan bahwa meski ahli waris memiliki landasan substantif kuat dan bukti sertifikat, gugatan gagal karena obscuur libel, plurium litis consortium, dan daluwarsa agraria—menegaskan dominasi formalitas hukum acara perdata atas keadilan substansial. Hasil ini merekomendasikan penyusunan gugatan yang cermat dan reformasi prosedur administrasi pendaftaran tanah warisan untuk mendorong perlindungan hak waris secara efektif.
Copyrights © 2025