Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan pidana Indonesia, yang memungkinkan koreksi terhadap kekeliruan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 25 PK/Pid.Sus/2025 dalam konteks tindak pidana narkotika, dengan fokus pada perubahan kualifikasi dari "menjual" menjadi "menguasai" narkotika. Melalui pendekatan yuridis-normatif dan studi pustaka, penelitian ini mengkaji perbedaan unsur Pasal 112 dan 114 UU Narkotika serta pertimbangan hukum MA dalam menafsirkan niat dan peran terdakwa. Putusan ini memperlihatkan adanya diskresi hakim yang menjatuhkan hukuman di bawah minimum khusus, yaitu dua tahun, meskipun Pasal 112 mengatur minimal empat tahun. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan disparitas putusan. Penelitian merekomendasikan reformasi regulasi melalui revisi Pasal 112, penerbitan PERMA pemidanaan berbasis gramasi dan peran, serta pembentukan Komisi Sentensi untuk menjaga konsistensi yurisprudensi. Pendekatan multidisipliner dan program rehabilitasi juga perlu dikuatkan sebagai bentuk keadilan substantif dalam perkara narkotika.
Copyrights © 2025