Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis mekanisme perlindungan data pribadi dalam sistem informasi elektronik berdasarkan perspektif hukum pidana di Indonesia. Dalam era digital yang ditandai oleh meningkatnya penggunaan data pribadi oleh berbagai platform elektronik, pelanggaran terhadap hak privasi individu semakin marak terjadi. Penelitian ini menggunakan metode tinjauan pustaka dengan pendekatan kualitatif dan analisis deskriptif terhadap 20 artikel ilmiah yang dipilih dari 30 publikasi awal yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah mengatur sanksi pidana, masih terdapat kelemahan normatif, seperti ketidakjelasan unsur-unsur delik, disharmoni antarperaturan, serta minimnya efektivitas penegakan hukum. Kajian ini didukung oleh teori hukum pidana klasik dan modern serta diperkuat oleh studi kasus kebocoran data BPJS dan IndiHome sebagai ilustrasi konkret lemahnya implementasi hukum pidana dalam praktik. Penelitian ini merekomendasikan perbaikan terhadap ketentuan pidana dalam UU PDP, harmonisasi dengan undang-undang terkait, serta penguatan kapasitas aparat penegak hukum untuk menciptakan perlindungan hukum yang efektif dan adil bagi pemilik data pribadi di Indonesia.
Copyrights © 2025