Perubahan dan perkernbangan ekonomi dari sejak zaman Rasulullah SAW hingga kondisi saat ini berdampak pada pemikiran dan aplikasi konsep zakat dalam Islam Perkembangan zakat dalam konteks kekinian sering diistilahkan dengan kontemporer. Tulisan ini mengkaji zakat kontemporer dalam dua perspektif yaitu perluasan makna asnaf zakat khususnya fi sabilillah dan objek zakat. Metode pembahasan yang digunakan yaitu pendekatan literatur.Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan (hasil) profesi profesi/pekerjaan) jika sudah mencapai nishab. Terkait dengan kasus zakat profesi,Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatur pendapatan zakat. MUI telah mengeluarkan fatwanya dengan “Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia” Nomor 3 Tahun 2003 tentang Penghasilan Zakat. Meski jumlahnya banyak ulama yang menyetujui penerapan zakat profesional di era kontemporer saat ini, namun di sisi lain ada juga yang kurang setuju implementasinya. Mereka mendasarkan pandangannya pada masalah zakat sepenuhnya soal 'ubudiyah. Jadi segala macam peraturan dan ketentuan ketentuan tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila terdapat petunjuk atau petunjuk yang jelas dan tegas contoh langsung dari Rasulullah dan bila tidak ada maka tidak perlu membuat peraturan baru.
Copyrights © 2024