Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh persepsi wajib pajak atas penerapan ambang batas pada Perda No 1 Tahun 2024, Kualitas Pelayanan dan Sosialisasi Perpajakan baik secara terpisah (partial) maupun bersamaan (simultan) terhadap kepatuhan wajib pajak Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yang bersifat deskriptif kuantitatif asosiatif. Populasi penelitian ini adalah wajib pajak dari Pajak Restoran dengan jumlah sebanyak 579 WP, dengan menggunakan rumus Slovin maka diperoleh sample sebanyak 85 orang. Tehknik sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah simple random sampling. Analisis data menggunakan analisis statistik deskriptif dan inferensial. Analisis statistik inferensial menggunakan adalah teknik analisis regresi linier berganda dengan uji hipótesis menggunakan uji t, uji F serta menghitung adjusted R Square dengan bantuan SPSS versi 25. Penelitian ini dilakukan di Kantor UPPPD Grogol Petamburan. Dari seluruh uraian dalam pembahasan, dapat ditarik kesimpulan bahwa persepsi WP tergolong baik, kualitas pelayanan terkategori baik, sosialisasi perpajakan baik, sementara kepatuhan wajib pajak mendapat kategori sedang. Berdasarkan análisis perhitungan secara parsial terdapat pengaruh: persepsi WP sebesar 23,7% dengan nilai r sebesar 0,487 yang berarti derajat hubungan sedang; kualitas pelayanan sebesar 58,1% dengan nilai 0,762 yang berarti derajat hubungan kuat; sosialisasi perpajakan juga berpengaruh terhadap kepatuhan sebesar 52% dengan nilai r sebesar 0,721 yang berarti derajat hubungan yang kuat. Secara simultan (bersama) terdapat pengaruh persepsi WP, kualitas pelayanan dan sosialisasi perpajakan sebesar 66,9% dengan nilai r 0,818 yang berarti derajat hubungan yang sangat kuat.
Copyrights © 2025