Pengelolaan aset pendidikan yang efisien dan akuntabel merupakan elemen penting dalam mendukung mutu layanan pendidikan. Namun, banyak sekolah negeri masih menghadapi kendala dalam penghapusan atau pemusnahan sarana dan prasarana yang tidak lagi digunakan, sehingga berisiko mengganggu efektivitas dan akuntabilitas tata kelola. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penghapusan aset di SMPN 02 Jenggawah dan mengevaluasi kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara semi-terstruktur, dan telaah dokumen inventaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sekolah tidak melakukan penghapusan aset secara administratif sesuai prosedur, melainkan mengalihkan fungsi barang secara internal melalui musyawarah. Praktik ini dinilai efisien dalam pemanfaatan ruang, namun lemah dari aspek legalitas dan akuntabilitas. Kendala utama mencakup minimnya pemahaman teknis, ketiadaan sistem informasi digital, dan kurangnya koordinasi dengan dinas terkait. Implikasi dari temuan ini menegaskan pentingnya reformasi dalam sistem pencatatan, pelaporan, dan evaluasi aset pendidikan, serta perlunya pendampingan teknis dan pelatihan manajemen aset bagi satuan pendidikan.
Copyrights © 2025