Sistem hukum pidana Indonesia telah mengalami reformasi untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas peradilan, salah satunya melalui penerapan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi asas tersebut dalam penanganan perkara pembunuhan Vina di Cirebon serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat dan mendukung penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip keadilan cepat tercermin dalam keberhasilan aparat kepolisian menangkap delapan tersangka dalam waktu empat hari, prinsip keadilan sederhana belum terwujud sepenuhnya akibat kompleksitas birokrasi dan perdebatan hukum terkait proses peninjauan kembali (PK). Sementara itu, durasi proses hukum yang mencapai delapan tahun menimbulkan beban biaya yang signifikan, sehingga tidak sejalan dengan asas peradilan biaya ringan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum, pemanfaatan teknologi dalam sistem peradilan pidana, serta peningkatan manajemen perkara guna mewujudkan sistem peradilan yang cepat, sederhana, dan terjangkau.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025