Perjanjian merupakan salah satu aspek fundamental dalam hukum yang mengatur hubungan antara individu atau entitas. Dalam konteks hukum Indonesia, dua sumber utama yang mengatur perjanjian adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memahami perbedaan serta persamaan dalam pengaturan perjanjian dan akad, serta implikasinya terhadap praktik hukum dan ekonomi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan studi hukum normatif. Teknik penelitiannya adalah pendekatan peraturan-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 1320 KUH Perdata yang menyatakan bahwa suatu perjanjian harus memuat kesepakatan, kecakapan, hal-hal tertentu, dan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan hasil penelitian ini. Akan tetapi, syarat-syarat dan keadaan-keadaan perjanjian tersebut dijelaskan dalam Pasal 22 KHES. Ketentuan-ketentuan tersebut meliputi para pihak, kesepakatan, tujuan, dan sasaran utama perjanjian. Berbeda dengan 15 asas hukum perjanjian yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 21 KHES menyebutkan 17 asas perjanjian. Dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan, perbedaan dalam syarat dan kriteria hukum antara KUHPerdata dan KHES menunjukkan bahwa kedua sistem hukum memiliki pendekatan yang berbeda dalam pengaturan perjanjian, yang dapat mempengaruhi praktik hukum dan ekonomi di Indonesia.
Copyrights © 2025