Penurunan kelas menengah juga disertai dengan pergeseran lapangan pekerjaan, di mana sejak tahun 2019, jumlah lapangan kerja formal untuk kelas menengah terus menurun, sementara lapangan kerja informal terus meningkat, menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan penurunan jumlah kelas menengah, mengingat karakteristik pekerjaan sektor informal yang tidak memberikan jaminan perlindungan sosial. Tujuan penelitian ini adalah untuk memastikan menurunnya jumlah kelas menengah sebagai gejala social dari tinjauan sosiologi hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat normatif, dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual. Hasil Penelitian adalah terjadinya perubahan sosial dampak dari penurunan kelas menengah membutuhkan hukum yang dijadikan alat dalam mengarahkan perubahan sosial. Hal itu merupakan kenyataan bahwa hukum sendiri merupakan komponen dari seperangkat besar alat kebijakan lain yang terdapat dalam masyarakat yang seringkali tidak dapat dan tidak digunakan oleh hukum itu sendiri. Pemusatan perhatian yang sifatnya eksklusif tentang hukum sebagai suatu alat yang digunakan untuk mengarahkan perubahan sosial.
Copyrights © 2025