Lingkungan hidup yang sehat merupakan hak konstitusional yang diakui dalam UUD 1945,tetapi implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Mahkamah Konstitusi memilikiperan strategis dalam menegakkan prinsip Konstitusi Hijau melalui judicial review terhadapundang-undang lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran MK dalammemperkuat perlindungan lingkungan, kontribusi putusannya terhadap kebijakan lingkungan,serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metodeyuridis normatif dengan pendekatan konseptual terhadap putusan MK terkait perlindunganlingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MK telah memberikan dasar hukumyang kuat bagi perlindungan lingkungan dan kebijakan pembangunan berkelanjutan, tetapiimplementasinya masih menghadapi hambatan regulasi, kelembagaan, serta dominasikepentingan ekonomi dan politik. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, aparatpenegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil untuk memastikan bahwa prinsip KonstitusiHijau benar-benar diwujudkan dalam kebijakan lingkungan yang efektif. Penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta partisipasi aktif masyarakat menjadi langkah krusial dalammenjamin keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang. 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025