Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi
Vol 2, No 1 (2025): Mei 2025

Perlindungan Petani Pemilik Tanah Terhadap Investor

Sauni, Herawan (Unknown)
Ningsih, Fiky Nurita (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 May 2025

Abstract

Perlindungan Hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia,Kepada para petani, adapun metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif, empiris, sehingga mendapatkan hasil Penelitian sebagai berikut untuk memperoleh kepastian hukum, wajib membentuk Lembaga Tani untuk selanjutnya mengajukan permohonan hak secara tertulis atas tanah yang telah dikuasai dengan mohon rekomendasi dari Bupati Buleleng dan dilanjutkan permohonannya kepada Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, sebagaimana bagan No.7 tentang Proses Pendaftaran Tanah dengan status Hak Pakai Komunal (HPK) yang berlandaskan pada Pasal 61 PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1997. Dan Kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng hendaknya melaksanakan Politik Agraria dalam bidang landreform secara maksimal (sesuai dengan tujuan undang-undang) dan konsisten dengan cara mengeluarkan rekomendasi sebagai dasar permohonan hak atas tanah yang diajukan kepada Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jahe

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi dengan nomor ISSN terdaftar 3046-7896 (Cetak) dan 3046-7187 (Online - Elektronik) adalah jurnal akses terbuka ilmiah yang diterbitkan oleh CV Rayyan Dwi Bharata. JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi bertujuan untuk mempublikasikan hasil penelitian asli ...