Perlindungan Hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia,Kepada para petani, adapun metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif, empiris, sehingga mendapatkan hasil Penelitian sebagai berikut untuk memperoleh kepastian hukum, wajib membentuk Lembaga Tani untuk selanjutnya mengajukan permohonan hak secara tertulis atas tanah yang telah dikuasai dengan mohon rekomendasi dari Bupati Buleleng dan dilanjutkan permohonannya kepada Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, sebagaimana bagan No.7 tentang Proses Pendaftaran Tanah dengan status Hak Pakai Komunal (HPK) yang berlandaskan pada Pasal 61 PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1997. Dan Kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng hendaknya melaksanakan Politik Agraria dalam bidang landreform secara maksimal (sesuai dengan tujuan undang-undang) dan konsisten dengan cara mengeluarkan rekomendasi sebagai dasar permohonan hak atas tanah yang diajukan kepada Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan.
Copyrights © 2025