Pidana pengawasan dalam sistem peradilan pidana Indonesia sebagai inovasi hukum yang menawarkan alternatif hukuman yang lebih manusiawi dibandingkan dengan penjara. Pidana pengawasan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana, terutama bagi mereka yang dianggap tidak berbahaya, untuk menjalani hukuman di luar lembaga pemasyarakatan. Proses ini diharapkan dapat mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan yang menjadi masalah serius di Indonesia. Namun, implementasi pidana pengawasan menghadapi berbagai tantangan, termasuk kesadaran dan kepatuhan pelaku terhadap kewajiban pengawasan, stigma sosial, serta kurangnya sumber daya manusia dan fasilitas yang memadai. Diperlukan adanya kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menciptakan sistem pengawasan yang efektif dan berkelanjutan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025