Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tingkat kesadaran hukum pelaku usaha sound horeg di Kecamatan Gondanglegi dalam konteks penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kebisingan Lingkungan. Sound horeg merupakan usaha penyewaan sound system dengan volume tinggi yang sering digunakan dalam acara karnaval, namun penggunaannya menimbulkan kebisingan berlebihan yang berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan sekitar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas pelaku usaha sound horeg memiliki kesadaran hukum yang rendah, ditandai dengan penolakan terhadap batas maksimal kebisingan 60 desibel dan kurangnya pemahaman mengenai perizinan serta sanksi yang berlaku. Faktor penyebab rendahnya kesadaran hukum antara lain adalah keterbatasan sosialisasi dan edukasi dari pemerintah, tingkat pendidikan yang rendah, budaya usaha yang sudah terbentuk, faktor ekonomi yang mendorong pelaku usaha mengabaikan aturan demi kelangsungan bisnis, serta pengawasan dan penegakan hukum yang belum optimal. Dampak dari rendahnya kesadaran hukum ini meliputi gangguan ketertiban umum, masalah kesehatan masyarakat, dan potensi konflik sosial antara pelaku usaha dan warga sekitar. Penelitian merekomendasikan peningkatan sosialisasi dan edukasi hukum, penguatan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten, serta kolaborasi antara pemerintah aparat kepolisian, pelaku usaha, dan masyarakat. Pendekatan yang menggabungkan penegakan hukum dengan pembinaan dan pemberian insentif diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum pelaku usaha sound horeg secara berkelanjutan, sehingga tercipta lingkungan usaha yang tertib dan harmonis di Kecamatan Gondanglegi
Copyrights © 2025