Penetapan harga jasa pendidikan merupakan aspek krusial dalam pengelolaan lembaga pendidikan, termasuk di Madrasah Aliyah, yang harus mempertimbangkan berbagai faktor internal dan eksternal. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi strategi penetapan harga jasa pendidikan di Madrasah Aliyah dengan mengacu pada prinsip keadilan, daya saing, serta keinginan finansial lembaga. Metode penelitian yang digunakan adalah metode studi. Data diperoleh dari berbagai literatur yang relevan, termasuk jurnal ilmiah, buku, dan dokumen kebijakan terkait pengelolaan pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi penetapan harga di Madrasah Aliyah meliputi analisis kebutuhan operasional, kemampuan ekonomi masyarakat, serta benchmarking dengan lembaga pendidikan sejenis. Penyesuaian harga dilakukan untuk memastikan aksesibilitas pendidikan bagi siswa dari berbagai latar belakang ekonomi, sambil tetap menjaga kualitas layanan pendidikan. Selain itu, strategi ini didukung oleh diversifikasi sumber pendapatan, seperti program donasi dan kerjasama dengan pihak eksternal, guna mengurangi ketergantungan pada biaya pendidikan siswa. Implikasi penelitian ini menunjukkan pentingnya pendekatan yang fleksibel dan partisipatif dalam penetapan harga untuk menciptakan keseimbangan antara keinginan lembaga dan keadilan sosial. Temuan ini dapat menjadi rujukan bagi pengelola Madrasah Aliyah dan lembaga pendidikan lainnya dalam menyusun kebijakan harga yang berorientasi pada keinginan dan inklusivitas.
Copyrights © 2025