Penelitian ini membahas konsep hukum terkait pembagian urusan konvensi sektor pariwisata halal dan penyusunan peta peluang investasi perhotelan di Kawasan Borobudur. Konsep pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengembangan konvensi sektor pariwisata halal menjadi fokus utama pembahasan. Melalui analisis terhadap regulasi dan kebijakan yang berlaku di tingkat nasional dan daerah, serta perlindungan hak pemangku kepentingan, termasuk masyarakat lokal dan pemilik tanah, penelitian ini mengidentifikasi kerangka kerja hukum yang relevan untuk pengembangan investasi perhotelan di Kawasan Borobudur. Konsep-prinsip pariwisata halal juga diuraikan dalam konteks pengembangan investasi perhotelan, termasuk penanganan makanan dan minuman halal serta penyediaan fasilitas sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, kewajiban lingkungan dan sosial, serta kepatuhan hukum dan etika bisnis menjadi aspek penting dalam memastikan keberlanjutan dan kesuksesan proyek investasi perhotelan. Dengan memperhatikan konsep-konsep tersebut, pembagian urusan konvensi sektor pariwisata halal dan penyusunan peta peluang investasi perhotelan di Kawasan Borobudur dapat dilakukan secara efektif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak terkait.
Copyrights © 2024