Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia berdampak luas, terutama pada ibu dan anak sebagai kelompok paling rentan. Artikel bertujuan mengkaji secara sistematis fakta, teori, dampak, dan solusi dari KDRT terhadap ibu dan anak di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan Systematic Literature Review, penelusuran dilakukan terhadap artikel-artikel ilmiah terbitan 2019–2024 melalui basis data Google Scholar, DOAJ, dan Garuda. Rumah masih menjadi lokasi utama terjadinya kekerasan, dengan korban terbanyak perempuan dan anak usia remaja. Faktor pemicu mencakup tekanan ekonomi, dominasi budaya patriarki, lemahnya kontrol sosial keluarga, serta ketimpangan gender dilegitimasi oleh norma sosial. Dampak KDRT mencakup luka fisik, trauma psikis, gangguan perkembangan anak, hingga kerentanan sosial jangka panjang. Penanganan dan pencegahan memerlukan pendekatan hukum, psikologis, dan edukatif secara kolaboratif. Program pendampingan, edukasi hukum, dan penguatan sistem perlindungan anak dan perempuan menjadi solusi mendesak untuk menciptakan rumah tangga aman, adil, dan berkeadaban.
Copyrights © 2025