Indonesia memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam, dimana tradisi merupakan bagian penting dalam membentuk identitas. Salah satu tradisi yang dijalankan turun-temurun adalah Tradisi Toyang Roeng, yang merupakan upacara yang terkait dengan pasangan pengantin dan penghormatan terhadap leluhur. Namun, tradisi ini sering dikaitkan dengan keyakinan bahwa meninggalkannya dapat menyebabkan musibah, yang menimbulkan pertentangan jika dilihat dari perspektif syariat Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara mendalam terhadap tokoh adat, pemuka agama, dan masyarakat pelaku tradisi, serta observasi langsung terhadap pelaksanaan ritual Toyang Roeng. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Tradisi Toyang Roeng dalam kerangka hukum Islam, khususnya melihat hubungan antara pelestarian budaya dan prinsip syariat Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam mengakui keberadaan dan pentingnya pelestarian budaya selama tradisi tersebut tidak bertentangan dengan akidah dan nilai-nilai Islam. Nazar yang menjadi dasar pelestarian Tradisi Toyang Roeng harus dievaluasi menurut hukum Islam, karena hanya nazar yang bermuatan ibadah yang wajib ditunaikan. Selain itu, pelaksanaan tradisi sebaiknya difokuskan sebagai sarana memperkuat tali persaudaraan, syukuran, dan penghormatan terhadap nilai leluhur, bukan sebagai kewajiban untuk menghindari musibah atau kesialan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dengan pelurusan niat dan edukasi yang tepat, Tradisi Toyang Roeng dapat dilestarikan secara harmonis dengan tuntunan syariat Islam. Pendekatan metodologis kualitatif melalui wawancara dan observasi ini berhasil mengungkap bagaimana kearifan lokal dapat beradaptasi dengan prinsip-prinsip agama, sehingga menjaga keseimbangan antara nilai budaya dan keimanan.
Copyrights © 2025