Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) merupakan upaya pemerintah menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin sebagai implementasi prinsip keadilan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan yuridis PBI JKN dalam sistem hukum Indonesia dengan prinsip keadilan distributif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan terkait dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif PBI JKN telah memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga peraturan pelaksana teknis. Namun, dalam implementasinya, terjadi penyimpangan seperti yang tergambar dalam kasus terdaftarnya individu berkemampuan ekonomi tinggi sebagai peserta PBI. Hal ini menunjukkan lemahnya sistem pendataan dan verifikasi, sehingga prinsip kebutuhan, kesetaraan, dan kontribusi dalam keadilan distributif tidak terpenuhi. Pembenahan sistemik diperlukan terhadap mekanisme pendataan, verifikasi, dan evaluasi kepesertaan agar program PBI JKN, tepat sasaran dan sejalan dengan tujuan utamanya, yaitu perlindungan sosial bagi kelompok masyarakat paling rentan.
Copyrights © 2025