Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak dan status anak luar nikah berdasarkan hukum perdata di Indonesia serta prinsip-prinsip perlindungan dalam perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan terhadap aturan perundang-undangan dan prinsip keagamaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHPerdata Pasal 280–299 menetapkan hak anak luar nikah yang diakui oleh ayah atau ibu, mencakup nafkah, pendidikan, dan warisan. Namun, tanpa pengakuan dari ayah, hubungan hukum anak hanya terbatas pada ibu dan keluarga ibu. Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 membuka ruang bagi anak untuk mengajukan hak kepada ayah biologis melalui bukti tes DNA. Dalam perspektif Islam, perlindungan hak anak luar nikah berlandaskan keadilan, kasih sayang, dan perlindungan. Islam menekankan bahwa anak, sebagai anugerah dari Allah, harus mendapatkan hak-haknya tanpa diskriminasi. QS. Al-Anfal (8:28) menekankan pentingnya kasih sayang terhadap anak, sementara QS. Al-Baqarah (2:233) mewajibkan pemenuhan nafkah, termasuk bagi anak luar nikah. Prinsip-prinsip ini bertujuan memastikan hak dan kesejahteraan anak tetap terjamin meskipun status kelahirannya berbeda.
Copyrights © 2025