Pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia mengalami perubahan metode konversi suara dari Kuota Hare pada pemilu sebelumnya menjadi metode divisor Sainte-Laguë murni dalam Pemilu 2019 dan 2024. Perubahan ini berimplikasi langsung terhadap tingkat proporsionalitas hasil pemilu dan keadilan representasi di parlemen. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur derajat bias keterwakilan yang dihasilkan oleh kedua metode tersebut, apakah menghasilkan keterwakilan tinggi (over-representation) atau rendah (under-representation), serta menilai dampak mekanis konversi suara terhadap distribusi kursi. Selain itu, penelitian ini juga meninjau kesesuaian masing-masing metode dengan prinsip keadilan dalam teori Justice as Fairness dari John Rawls. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-kualitatif. Simulasi dilakukan terhadap hasil Pemilu Legislatif 2024 secara nasional dan lima daerah pemilihan (dapil) sebagai sampel, menggunakan metode Kuota Hare dan Sainte-Laguë murni. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode Kuota Hare menghasilkan derajat proporsionalitas dan distribusi representasi yang lebih adil dibandingkan metode Sainte-Laguë murni. Dari perspektif teori keadilan Rawls, Kuota Hare lebih mencerminkan prinsip keadilan distributif, khususnya asas perbedaan (difference principle) dan pemerataan manfaat politik.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025