Penelitian ini menganalisis kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap. Tujuannya adalah mengevaluasi efektivitas pengaturan hukum positif serta mengidentifikasi hambatan implementatif dalam praktik. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deduktif dan teori kepastian hukum Hans Kelsen. Hasil menunjukkan bahwa meskipun regulasi tersedia, sifat putusan yang deklaratif, ketiadaan administrative enforcement, dan lemahnya sanksi terhadap pejabat yang tidak patuh menyebabkan rendahnya tingkat eksekusi. Penelitian ini mengisi gap kajian terkait hubungan antara norma eksekusi dan efektivitas kelembagaan dalam menjamin legal compliance. Gagasan yang ditawarkan berupa reformulasi sistem eksekusi PTUN melalui pembentukan unit pelaksana di bawah Mahkamah Agung dengan kewenangan struktural dan sanksi administratif, sebagai solusi untuk memperkuat daya paksa hukum dan melindungi hak warga negara secara substantif. Rekomendasi yuridis dan kebijakan menyarankan pada pemerintah dan pembentuk undang-undang perlu melakukan reformulasi terhadap Pasal 116 UU PTUN dengan menambahkan ketentuan pemaksaan hukum (executorial force) yang jelas dan mengikat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025