Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kompetensi Hakim dalam menangani perkara ekonmi syariah di Pengadilan Agama SungguminasaKelas 1A. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia, sengketa ekonomi syariah juga mengalami peningkatan. Pengadilan Agama, sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, menghadapi berbagai tantangan dalammemastikan hakim memiliki kompetensi yang memadai. Oleh karena itu, kompetensi hakim dalam menangani perkara ekonomi syariah menjadi aspek krusial guna menjamin keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yang dilakukan di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas 1A. Data dikumpulkan melalui wawancara, dan dokumentasi untuk memahami kompetensi hakim dalam menangani perkara ekonomi Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim di Pengadilan Agama Sungguminasa telah memiliki latar belakanag Pendidikan di bidang hukum islam atau syariah serta memahami prinsip-prinsip ekonomi syariah. Namun, hanya Sebagian kecil dari mereka yang telah memiliki sertifikasi khusus dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2016. Kendal yang dihadapi antara lain keterbatasan jumlah hakim bersertifikasi serta kompleksitas kasus ekonomi syariah yang membutuhkan pemahaman mendalam tentang akad-akad dalam ekonomi islam
Copyrights © 2025