Ahli waris pengganti yang diatur dalam pasal 185 KHI masih menyisakan kekaburan hukum, bahkan sebagiannya dianggap melanggar kaidah baku yang paten dalam waris, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan pasal 185 KHI, identifikasi masalah penerapan pasal 185 serta merumuskan Rekonstruksi Pasal 185 agar lebih ideal, penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual serta menggunakan studi pustaka untuk teknis pengumpulan sumber bahan hukumnya, hasil dari penelitian ini adalah Pasal 185 KHI memiliki beberapa kelemahan dalam mendefinisikan dan mengatur ahli waris pengganti, yang menyebabkan berbagai interpretasi, pada implikasinya terhadap hukum kewarisan, Pasal 185 sangat bertentangan dengan syarat waris serta menimbulkan kerancuan dan pelanggaran hak dibuktikan dengan simulasi kasus, rekonstruksi pasal 185 merumuskan (1) ahli waris pengganti hanya berlaku apabila semua ahli waris yang tertuang pada Pasal 174 tidak ada secara mutlak, dikecualikan darinya suami atau istri pewaris (2) Semua kerabat yang bukan ahli waris dapat dikategorikan sebagai pengganti ahli waris, dan menduduki posisi waris yang digantikan (3) Besaran bagian waris mengikuti porsi waris yang digantikan, dengan konsep perhitungan yang tertuang pada pedoman pembagian waris pada ahli waris pengganti (4) Ahli waris pengganti yang lebih dekat kepada yang digantikan dapat menghijab ahli waris pengganti yang lebih jauh derajatnya. Kata Kunci: Ahli waris pengganti, Pasal 185 KHI, Rekonstruksi
Copyrights © 2024