Penganiayaan merupakan perbuatan yang sengaja dilakukan seseorang untuk menimbulkan rasa sakit atau luka, baik secara fisik maupun psikologis, terhadap orang lain. Penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan harus memenuhi unsur-unsur tersebut. Oleh karena itu, penyelidikan menjadi kunci dalam peradilan untuk memastikan keadilan bagi korban serta memberikan sanksi yang sesuai bagi pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip keadilan substantif dalam putusan bebas perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis kasus, penelitian ini mengkaji penerapan keadilan subtantif dalam sistem peradilan pidana anak dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dan wawancara dengan narasumber terkait. Hasil penelitian menunjukkan hakim memutuskan putusan bebas karena tidak ditemukan bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatan Anak Pelaku dalam tindak pidana tersebut. Keputusan ini mencerminkan prinsip keadilan substantif, dengan memastikan hak-hak anak tetap terlindungi serta mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang terungkap. Karena unsur penganiayaan yang menyebabkan kematian tidak terpenuhi, putusan ini dianggap tepat, proporsional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Evaluasi dan pemantauan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan hak-hak Anak Pelaku tetap terlindungi dan keadilan subtantif ditegakkan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025