Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian kebijakan penerimaan anggota TNI sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan prinsip reformasi birokrasi, khususnya terkait sistem merit dan netralitas birokrasi. Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan literatur hukum terkait. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pengangkatan TNI/Polri sebagai ASN tanpa melalui mekanisme seleksi terbuka dan berbasis kompetensi berpotensi melanggar prinsip meritokrasi dan menimbulkan ketimpangan dalam sistem birokrasi. Selain itu, masuknya unsur militer ke dalam jabatan sipil dapat mengganggu netralitas ASN dan menciptakan konflik kepentingan dalam kebijakan publik. Temuan ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak sejalan dengan amanat reformasi dan prinsip negara hukum demokratis. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi kebijakan secara komprehensif agar selaras dengan tujuan reformasi birokrasi dan menjamin profesionalisme ASN di Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025