Problematik Pencucian uang ini sudah mendapat perhatian dunia internasional karena dimensi dan implikasinya yang melanggar batas-batas Negara, Sebagai suatu fenomena kejahatan yang dinamakan “organized crime”, ternyata ada pihak-pihak tertentu yang ikut menikmati keuntungan dari lalu lintas pencucian uang tanpa menyadari akan dampak kerugian yang ditimbulkan. Rumusan masalah dalam penelitian ini : Bagaimana Pengaturan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Menurut Hukum Di Indonesia? dan bagiamana Upaya kebijakan hukum d Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang? , menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian sebagai berikut “Pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud oleh masing-masing Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5. Tindak pidana pencucian uang yang terdapat dalam Pasal 3 dan Pasal 4 adalah merupakan tindak pidana pencucian uang aktif, sedang tindak pidana pencucian uang yang terdapat dalam Pasal 5 adalah tindak pidana pencucian uang pasif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025