wahyuningrum , Kartika Sasi
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Black Campaign Pada Platform Media Sosial Instagram Asiyah Jamilah; Candra Ulfatun Nisa; wahyuningrum , Kartika Sasi
JURNAL YURIDIS UNAJA Vol. 2 No. 2 (2019): JURNAL YURIDIS UNAJA
Publisher : Universitas Adiwangsa Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35141/jyu.v2i2.519

Abstract

Pemanfaatan Instagram dalam berkampanye seringkali disalahgunakan banyak oknum yang tidak bertanggung jawab yang mudahnya menyisipkan black campaign sekaligus membuat situasi semakin memanas antara peserta pemilu satu dengan lainnya.Efek-efek yang dapat ditimbulkan oleh media sosial tersebut tidak bisa dianggap remeh, sehingga perlu adanya aturan khusus yang tegas untuk menghadapi black campaign yang dilakukan di media sosial, salah satunya media sosial Instagram.Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif. Untuk lebih mendalami permasalahan yang diteliti, maka selain statute approach, dalam penelitian ini juga digunakan pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan hukum (case law approach).1. Tatanan Hukum Indonesia Dalam Mengatur Black Campaign, 2. Akibat Hukum Terhadap Black Campaign Yang Dilakukan Di Platform Media Sosial Instagram Black Campaign yang dilakukan melalui media sosial Instagram dapat dijerat dengan UU 7/2017 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).Mengingat black campaign melalui media sosial Instagram termasuk dalam tindak pidana pemilu disamping pula merupakan tindak pidana siber karena erat kaitannya dengan pemanfaatan teknologi.
TINJUAN HUKUM TERHADAP PENEGAKAN HUKUM ATAS PENYEBARAN BERITA HOAKS DI ERA DIGITAL Sahuri; Wahyuningrum , kartika Sasi; Meirina Dewi Pratiwi
Justici Vol 18 No 1 (2025): Justici
Publisher : Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35449/justici.v18i1.887

Abstract

Pemberitaan palsu yang marak terjadi tersebar di dunia maya yang dimana terkadang pemberitaan palsu tersebut menimbulkan konflik yang berefek perpecahan di berbagai kalangan masyarakat sehingga akibat beberapa doktrin yang tersebar luas dari pemberitaan palsu (hoax). Sehingga memilki dua permasalahan yaitu 1. Bagaimana penegakan hukum dapat di optimalkan untuk penyebaran berita hoaks diera digital? 2. Apa kendala yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menindak penyebaran berita hoaks?, dengan menggunakan penelitian yuridi normatif. Hasil Penyebaran berita hoaks merupakan masalah serius di era digital yang dapat merusak tatanan sosial, politik, dan keamanan masyarakat. Berita hoaks, yang sering kali disebarkan melalui media sosial dan platform digital, dapat menyesatkan publik, memperburuk polarisasi sosial, dan bahkan menimbulkan keresahan atau kerusuhan. Penanggulangan terhadap hoaks memerlukan pendekatan yang komprehensif, melibatkan peran aktif dari pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, dan masyarakat.
KAJIAN KEBIJAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU MONEY LAUNDERING DI INDONESIA Indara, Rona; Wahyuningrum , Kartika Sasi
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 02 (2025): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i02.1289

Abstract

Problematik Pencucian uang ini sudah mendapat perhatian dunia internasional karena dimensi dan implikasinya yang melanggar batas-batas Negara, Sebagai suatu fenomena kejahatan yang dinamakan “organized crime”, ternyata ada pihak-pihak tertentu yang ikut menikmati keuntungan dari lalu lintas pencucian uang tanpa menyadari akan dampak kerugian yang ditimbulkan. Rumusan masalah dalam penelitian ini : Bagaimana Pengaturan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Menurut Hukum Di Indonesia? dan bagiamana Upaya kebijakan hukum d Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang? , menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian sebagai berikut “Pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud oleh masing-masing Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5. Tindak pidana pencucian uang yang terdapat dalam Pasal 3 dan Pasal 4 adalah merupakan tindak pidana pencucian uang aktif, sedang tindak pidana pencucian uang yang terdapat dalam Pasal 5 adalah tindak pidana pencucian uang pasif.