Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis tentang implementasi Regional Comprehensive Economic Partnership di indonesia menurut hukum internasional, mengetahui pengaturan RCEP menurut konvensi wina 1969 tentang perjanjian internasional. Dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan bersifat preskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan menggunakan pendekatan ketentuan konvensi internasional dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership berdampak pada ekspor RCEP dapat meningkatkan akses pasar bagi produk-produk Indonesia, mempecepat arus investasi asing langsung, dan memperkuat peran Indonesia dalam rantai pasok global. Namun, di sisi lain, persaingan dengan produk impor yang lebih murah serta ketimpangan daya saing Industri domestik. Peran konvensi wina 1969 memberikan kepastian hukum sebagai acuan untuk memastikan bahwa perjanjian RCEP tersebut sesuai dengan asas pacta sunt servanda dan itikad baik.
Copyrights © 2025