Kedudukan perjanjian kredit tanpa jaminan hak tanggungan adalah perjanjian sah dalam hukum perdata selama sesuai dengan (Pasal 1320 KUHPerdata), meskipun tidak diatur dalam UU Hak Tanggungan karena tidak melibatkan agunan berupa tanah atau bangunan. Kredit jenis ini tetap diakui oleh Undang-Undang Perbankan, dan pelaksanaannya tunduk pada prinsip kehati-hatian serta penilaian kelayakan debitur. Namun, tanpa hak tanggungan, posisi hukum kreditur menjadi lebih lemah jika terjadi wanprestasi, karena tidak memiliki hak eksekusi langsung terhadap objek jaminan, sehingga penyelesaian harus melalui gugatan perdata di pengadilan. Penyelesaian kredit macet tanpa jaminan hak tanggungan sesuai putusan No.: 11/pdt.g.s/2018/pn son yaitu kredit dengan jaminan hak tanggungan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi kreditur karena memungkinkan eksekusi langsung melalui parate eksekusi tanpa perlu putusan pengadilan. Sebaliknya, kredit tanpa hak tanggungan lebih berisiko karena eksekusi hanya dapat dilaksanakan lewta gugatan perdata dan putusan pengadilan yang inkracht, sehingga proses penyelesaiannya lebih lambat dan kompleks. Namun, baik kredit dengan maupun tanpa jaminan tetap sah secara hukum selama sesuai dengan syarat sah perjanjian menurut KUHPerdata. Bagi debitur, hak tanggungan menciptakan tanggung jawab dan risiko lebih besar, namun memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Copyrights © 2025