Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pemberdayaan perempuan dapat ditingkatkan melalui mekanisme ekonomi mikro berbasis prinsip syariah, khususnya dalam memperkuat kemandirian finansial dan posisi sosial mereka. Dengan pendekatan kualitatif, data diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap pelaku usaha perempuan yang menerima pembiayaan dari lembaga keuangan mikro syariah. Studi ini mengeksplorasi konsep pemberdayaan ekonomi, akses terhadap pembiayaan syariah, serta pengembangan kapasitas usaha secara berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dukungan ekonomi mikro syariah mampu meningkatkan pendapatan perempuan, memperluas partisipasi mereka dalam kegiatan ekonomi, dan memperkuat peran mereka dalam pengambilan keputusan rumah tangga. Temuan ini memberikan implikasi strategis bagi pengembangan model pemberdayaan berbasis ekonomi syariah yang responsif gender.
Copyrights © 2025