Polemik mengenai kehalalan vaksin Measles Rubella (MR) telah menimbulkan kegelisahan di kalangan umat Islam di Indonesia, terutama terkait kandungan bahan yang dianggap tidak halal. Penelitian ini bertujuan mengkaji perspektif keagamaan ulama terhadap penggunaan vaksin MR dalam konteks darurat syariah, dengan mempertimbangkan prinsip kemaslahatan dan fatwa keagamaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kasus, dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam terhadap satu tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan dua dokter. Temuan menunjukkan bahwa penggunaan vaksin MR yang mengandung unsur haram dapat dibenarkan secara syariah dalam kondisi darurat, selama tidak tersedia alternatif halal dan vaksin dibutuhkan untuk mencegah wabah penyakit menular (n = 3). Fatwa MUI No. 33 Tahun 2018 menjadi pijakan penting dalam justifikasi hukum, menyatakan bahwa vaksin MR boleh digunakan dengan syarat tertentu (n = 1). Selain itu, pentingnya kolaborasi dan komunikasi antara ulama dan tenaga medis menjadi penekanan untuk memperkuat pemahaman masyarakat dalam menyikapi isu kehalalan vaksin (n = 2). Studi ini merekomendasikan penguatan peran ulama sebagai jembatan antara ilmu kedokteran dan hukum Islam, agar program imunisasi berjalan efektif tanpa menimbulkan resistensi social.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025